Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kewenangan LPS Bertambah Berkat UU PPKSK

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - DPR RI telah menyetujui Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). UU Ini menjadi landasan pemerintah dan industri perbankan dalam menghadapi krisis sehingga tidak berdampak sistemik.

        Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti menjelaskan dalam UU yang baru ini kewenangan LPS meningkat. Sebelumnya, LPS hanya mengambil alih perbankan yang gagal dengan modal premi yang selama ini disetor.

        "Peran LPS di PPKSK menjadi cukup penting saat krisis atau bank mengalami masalah sistem keuangan.? Jadi LPS bisa memiliki kewenangan penuh, bahkan kali ini LPS bisa cari pinjaman, bisa terbitkan bond," kata Destry di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (4/4/2016).

        Selain itu, untuk menangani perbankan yang non sistemik, atau rasio kecukupan modal yang tidak ideal, LPS mendapat kewenangan untuk menaikkan premi perbankan yang bersangkutan.

        Selama ini premi yang harus dibayarkan perbankan kepada LPS untuk menjamin para dana nasabahnya adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).

        "Kalau untuk hal itu, masih akan kita bahas nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis," tegas Destry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: