Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menilai program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah akan menggerakkan perekonomian daerah sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika dana repatriasi masuk bisa dipakai untuk membangun sarana pariwisata di Sumbar seperti resort atau infrastruktur lainnya," kata dia di Padang, Senin (/8/2016).
Ia menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dalam rangka meninjau perkembangan program amnesti pajak
Menurutnya jika ada uang masuk akan berdampak luas menggerakkan perekonomian karena lapangan kerja terbuka dan pengangguran berkurang sehingga angka kemiskinan akan turun.
"Ekonomi akan hidup dan kegiatan usaha akan berkembang," ujar dia.
Ia berharap pengusaha Sumbar yang memiliki uang di luar negeri dan selama ini tidak dilaporkan membawa kembali masuk uang itu ke daerah agar dapat digunakan untuk beragam investasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan menghadirkan seluruh perbankan di Sumbar untuk menyukseskan program amnesti pajak," lanjutnya.
Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi tentang amnesti pajak dengan mengumpulkan OJK, perbankan dan pengusaha yang potensial pada 15 Agustus 2016.
Selain itu amnesti pajak juga akan merapikan administrasi pelaporan harta kekayaan warga negara agar lebih taat aturan, sebut dia.
Sebelumnya Direktorat Jendral Pajak wilayah Sumbar menyediakan ruangan khusus untuk konsultasi pengampunan pajak bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini.
"Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang telah menyediakan ruangan khusus guna menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak," kata Kasi Kerjasama dan Humas DJP Sumbar Jambi, Isdariana Evayanti.
Menurut dia sejak ditetapkannya kebijakan pengampunan pajak belum ada pengajuan resmi amnesti pajak, namun animo masyarakat cukup tinggi.
Ini terbukti dari sudah banyak yang menanyakan informasi baik langsung datang ke kantor pajak pratama, kanwil dan nomor layanan pengaduan khusus Sumbar Jambi, tambahnya.
Ia mengemukakan dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya BRI dan BNI.
Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia Padang, katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena setelah berakhir pada 31 maret 2017 apabila DJP menemukan ada harta belum dilaporkan, maka sanksinya adalah harta tersebut akan diklasifikasikan sebagai penghasilan dan dikenakan sanksi kenaikan tarif 200 persen.
Sementara Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Indra Yuheri menerangkan dengan adanya pengampunan pajak akan ada uang tebusan masuk ke Indonesia Rp165 triliun
Selain itu akan ada dana repatriasi Rp1.000 triliun dan aliran dana masuk ke dalam negeri sebesar Rp2.500 triliun yang dimiliki oleh 6.500 warga negara Indonesia, ujar dia.
Ia menjelaskan pengampunan pajak merupakan upaya mengungkapkan harta yang disembunyikan baik di dalam dan luar negeri.
"Pada 2017 warga negara Indonesia yang kedapatan memiliki harta yang disembunyikan maka akan dikenakan pinalti 200 persen dari total aset," tambahnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement