Komisi Yudisial menyatakan bahwa banyaknya prestasi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung terkait dengan bidang peradilan pasca reformasi, belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Seluruh capaian tersebut belum mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi peradilan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sebagai contoh, Farid menyebutkan, hasil survei yang dilakukan salah satu grup dari Bank Dunia, yaitu doingbusiness.org pada awal 2016, yang menunjukkan hasil bahwa Indonesia menempati nilai 6,5 dari skala nol sampai dengan 18, dari sisi Kualitas Proses Peradilan pada Aspek Bisnis.
"Itu berarti Indonesia baru mencapai 36,1 persen dari sebuah proses peradilan yang ideal pada kacamata dunia, inipun baru dari aspek bisnis belum lagi aspek yang lain," kata Farid.
Lebih lanjut Farid menyebutkan bahwa Mahkamah Agung masih memiliki pekerjaan rumah berupa amanah masyarakat tentang pembaruan peradilan, pasca-reformasi.
"Maka upaya reformasi yang dilakukan saat ini setidaknya membutuhkan beberapa hal penting," kata Farid.
KY berpendapat bahwa kesungguhan, keterbukaan, serta percepatan proses, merupakan tiga hal yang dibutuhkan untuk menjawab tuntutan masyarakat.
"Perubahan yang diharapkan publik bukanlah perubahan yang formalistik tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak riil ke masyarakat," ujar Farid. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement