Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadu Ruhut Dipanggil MKD DPR

Pengadu Ruhut Dipanggil MKD DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul terkait laporan dari pengacara, Ahmad Supyadi terkait ocehan kasar Ruhut. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding menjawab pertanyaan perkembangan laporan Supyadi.

"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Sementara untuk hari ini, MKD telah mengundang pihaknya telah menghadirkan pengadu yakni Supyadi, dan ahli IT, Rudy Alamsyah untuk dimintai keterangan atas kicauan Ruhut di akun Twitter-nya.

Berdasarkan klarifikasi Rudy, akun @ruhutsitompul dan percapakannya dengan akun @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supyadi dalam aduannya ke MKD.

"Sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," pungkas politisi Partai Hanura ini.

Ruhut dilaporkan Supyadi karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya. Selain di MKD, Supyadi juga pernah melaporkan hal serupa ke Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: