Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) enam emiten.
Hal tersebut dilakukan karena ke enam emite belum kunjung membayar angsuran terakhir biaya pencatatan tahunan tahun 2016.
Keenam emiten yang di suspensi yakni, PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan BEI, Suspensi dilakukan untuk ATPK di seluruh pasar sedangkan sisanya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement