Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baleg Awasi Pelaksanaan UU Sesuai Konstitusi

Baleg Awasi Pelaksanaan UU Sesuai Konstitusi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg mengawasi dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang sesuai amanah Pasal 105 ayat (1) huruf f UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Selain melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU sesuai UU MD3, Baleg telah memantau dan meninjau terhadap pelaksanaan UU," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2016-2017, Baleg DPR telah memantau dan meninjau beberapa UU seperti UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika melalui Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, Baleg juga memantau implementasi UU nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan melalui Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertanian, Badan Urusan Logistik dan Kementerian Perdagangan.

"Dalam pemantauan UU tentang Pangan itu, kami melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Supratman mengatakan Baleg juga mengawasi pelaksanaan UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

Dia menjelaskan Baleg juga menyosialisasikan terhadap RUU yang telah disahkan menjadi UU sesuai amanat Pasal 105 ayat (1) huruf i UU tentang MD3.

Dia mencontohkan sosialisasi itu dilakukan terhadap UU nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan ke Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah. Selain itu sosialisasi UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: