Pemerintah Indonesia memastikan segera mengajukan tuntutan atas insiden kandasnya Kapal Pesiar Caledonian Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret lalu. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sibuk mengumpulkan data pengawasan, termasuk hasil survei kerugian atas kerusakan terumbu karang yang digilas Kapal Caledonian Sky.
"Itu sudah ditangani Kemenko Maritim. Pemerintah terus bekerja keras mengumpulkan data pengawasan. Bahkan, sudah dilakukan survei. Tapi, hasilnya belum tahu. Biar nanti disampaikan oleh Kemenko Maritim. Yang pasti, pemerintah akan menuntut perusahaan (kapal) Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi di Makassar, beberapa waktu lalu.
Eko menerangkan untuk menangani insiden kandasnya Kapal Caledonian Sky, pemerintah membentuk tim gabungan yang dikoordinatori Kemenko Maritim. Di dalam tim tersebut, juga terdapat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
"Yang tentukan (pengajuan tuntutan) nanti dari Kemenko Maritim. Ya dalam waktu dekatlah," kata Eko yang merupakan pejabat di lingkungan KKP.
Pemerintah Indonesia memutuskan menempuh jalur hukum atas insiden kandasnya Kapal Caledonian Sky lantaran kerusakan yang diakibatkan cukup besar. Terlebih, lokasi kandasnya kapal itu berada di kawasan wisata dan konservasi. Dari hasil pemeriksaan awal, kerusakan fisik terumbu karang diperikirakan mencapai 1.600 meter persegi.
Kandasnya Kapal Caledonian Sky terjadi Sabtu, 4 Maret lalu, sekitar pukul 12.41 WIT. Lokasi kandasnya kapal berada di sekitar Pulau Manswar, Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat. Kapal pesiar itu memuat 79 kru adan 102 penumpang dari berbagai negara. Kandasnya kapal diduga akibat kelalaian nakhoda yang hanya memonitor GPS dan radar tanpa memperhatikan pasang surut. Padahal, posisi labuh kapa tidak sesuai dengan topografi perairan dangkal.
Beberapa regulasi yang kemungkinan bisa menjerat Kapal Caledonian Sky yakni Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 40 ayat (3); UU Nomor 31 Tahun 2004 jo.UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 7 ayat 2; KKPD Selat Dampier (Kepmen KP nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (Kepmen LH 4/2001).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement