Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amien Rais: Transfer Rp600 Juta Itu Dana Bantuan Operasional

Amien Rais: Transfer Rp600 Juta Itu Dana Bantuan Operasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengatakan?transfer dana hingga Rp600 juta yang masuk ke rekening pribadi merupakan bantuan keuangan untuk tugas operasional dari Sutrisno Bachir.

"Karena itu?terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh?memori saya. Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain," katanya saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadi di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Amien Rais mengatakan Sutrisno Bachir merupakan sosok pengusaha sukses yang gemar memberi bantuan dana pada dirinya. Ia mengatakan alasan Sutrisno mau memberi bantuan hingga Rp600 juta karena amanat dari Ibunda Sutrisno. Ia menambahkan bantuan dana yang diberikan oleh Sutrisno Bachir merupakan hal yang wajar.

"Mas Tris adalah tokoh yang sangat baik dan dermawan, sering membantu banyak pihak. Bahkan, siapa saja yang mendapat bantuan dana dari SB, saya tidak tahu," ujarnya.

Ia menegaskan dirinya akan menghadapi?persoalan?penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut. Disampaikan, ia akan menyambangi Kantor KPK pada Senin (5/6/2017) untuk menjelaskan duduk persoalan.

"Nah, kalau kejadian sepuluh tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial, tentu akan saya hadapi denagn jujur, tegas, apa adanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider?satu tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Reportase: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: