Adanya kebijakan baru terkait Tol Jakarta-Cikampek, Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait telah melakukan berbagai persiapan untuk memuluskan kebijakan yang katanya mampu mengurangi kemacetan di jalur tol tersebut.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan antara lain penyiapan rambu petunjuk ganjil genap di akses tol prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Selain itu, juga dilakukan relokasi barrier di ramp on Bekasi Timur dan Bekasi Barat untuk manuver U-Turn kendaraan pribadi yang terkena kebijakan ganjil genap.
Kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek ini akan dievaluasi secara berkala. Pemberlakuan kebijakan di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat adalah tahap pertama dari serangkaian kebijakan yang telah direncanakan Kementerian Perhubungan guna mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
"Selain Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, ada tiga pintu tol lain yang juga akan diterapkan kebijakan serupa yakni Pintu Tol Pondok Gede, Jatiwaringin, dan Tambun. Lima pintu tol tersebut sangat padat, utamanya di pagi hari," ujar Bambang, Kamis (8/3/2018).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut diberikan alternatif untuk masuk pintu tol selain Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Selain itu, masyarakat juga dapat beralih menggunakan Bus Transjabodetabek Peremium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang beralih menggunakan Bus Transjabodetabek, tambah Bambang, disediakan parkir mobil dengan tarif flat Rp10.000 per hari.
"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang berakibat semakin tingginya pengeluaran," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut tidak lain untuk mengurai kemacetan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerangkan, kondisi yang terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek saat ini dikarenakan tidak sebandingnya antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Kementerian Perhubungan, tingkat V (volume)/C (capacity) Ratio di ruas Tol Jakarta-Cikampek mencapai 0,96 yang berakibat kendaraan hanya mampu melaju dengan kecepatan 32,3 kilometer per jam sehingga waktu tempuh mencapai 116 menit.
"Jika V/C Ratio mencapai angka 1-1,2 sudah dapat dipastikan kendaraan tidak bisa bergerak. Untuk mencegah hal itu terjadi, sebelum terlambat maka kebijakan lalu lintas ini dilakukan," jelas Budi Karya Sumadi, Kamis (8/3/2018).
Budi sangat yakin apabila skenario ini diterapkan, V/C Ratio di ruas Tol Jakarta-Cikampek akan turun di angka 0,89. Dengan demikian, kendaraan bisa melaju dengan kecepatan 48,45 kilometer per jam dengan perkiraan waktu tempuh 83 menit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah