Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Saham Sentra Food dan Estika Tiara sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Sentra Food dan Estika Tiara sebagai Efek Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sentra Food Indonesia Tbk dan saham PT Estika Tata Tiara Tbk sebagai efek syariah. Penetapan tersebut secara resmi tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-81/D.04/2018.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengungkapkan bahwa kedua saham tersebut resmi bergelar efek syariah terhitung sejak 23/11/2018 lalu. Hal itu menjadi tindak lanjut atas penelaahan OJK terhaap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaraan yang disampaikan oleh PT Sentra Food Indonesia Tbk dan saham PT Estika Tata Tiara Tbk.

“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya,” jelas Hoesen dalam pengumuman OJK di Jakarta, Jumat (04/01/2019).

Hoesen menambahkan, pascapenetapan saham sebagai efek syariah, OJK secara periodik akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan lapora keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan perusahaan publik.

Selain itu, OJK juga akan melakukan review terhadap pernyataan pendaftaran perusahaan publik yang telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.

“(juga) apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: