Status Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang belum menjadi PNS hingga sekarang memang belum usai. Perjuangan terus dilakukan, termasuk dukungan diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Kita bicara apa adanya, problem THL-TBPP kita selesaikan secara bertahap. Kita siapkan dulu payung hukumnya agar tidak menabrak undang-undang. Besok saya akan panggil Menpan-RB, saya akan tanya aturannya seperti apa?" tutur Presiden Jokowi di Gor Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019).
Presiden Jokowi berpesan agar penyuluh terus mengawal dan mendampingi para petani dalam menjaga dan meningkatkan produksi pertanian. Presiden menyampaikan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan besar.
"Untuk jagung sebagai contoh, kita sudah bisa menyetop impor 3,6 juta dan kita kemarin tahun 2018 sudah ekspor jagung sebanyak 380 ribu ton. Berarti kita sudah mengurangi impor sekitar 3,4 juta ton. Ini atas kerja keras bapak dan ibu dari THL-TBPP," tuturnya.
Presiden Jokowi mengingatkan perlunya mengatur waktu penanaman agar saat panen tidak oversupply yang mengakibatkan harga anjlok. "Diperlukan pengaturan-pengaturan, komunikasi antara kita di seluruh Tanah Air diperlukan untuk menjaga supply dan demand pada manajemen makro," tutup Jokowi.
Kebijakan Berpihak ke Petani
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan kebijakan pemerintah telah membuahkan hasil luar biasa pada era Kabinet Jokowi-JK. Ia mencontohkan, terkait produktivitas jagung, tidak lepas dari inisiatif Kementan untuk menetapkan aturan harga jagung di petani minimal Rp3.150 per kg pada awal pemerintahan.
Kebijakan ini juga ditopang dengan program lain terkait produksi jagung secara besar-besaran. Program terobosan berupa pemanfaatan benih unggul jagung tongkol dua dan jagung hibrida. Selain itu, dilakukan peningkatan Indeks Pertanaman jagung di sawah, perluasan di lahan kering, integrasi jagung-sawit lewat tumpangsari, tanam jagung di lahan hutan.
"Bahkan di lahan seperti kuburan, pematang sawah, dan pinggir jalan ditanami jagung saat ini. Pemuda tani milenial pun bertanam jagung karena menguntungkan," jelas Amran.
Ia menyatakan dari aspek hilir, Kementan juga memperhatikan ketersediaan sarana pasca-panen dan bermitra dengan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT). Hasilnya produksi meningkat sehingga Indonesia mampu menyetop impor 3,5 juta ton, dalam hitungan kasar bila dihitung selama empat tahun itu setara Rp40 triliun. Pada 2017, Amran menyatakan tidak impor jagung pakan ternak, dan bahkan tahun 2018 sudah ekspor 341 ribu ton.
"Memang ada impor sisa 130 ribu ton pada akhir 2018 oleh Bulog, bukan oleh swasta. Ini dibagikan khusus peternak kecil untuk pakan unggasnya dan sebagai stock berjaga-jaga, tidak dijual bebas di pasar," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data FAO, Indonesia merupakan peringkat kedelapan produsen jagung terbesar dunia setelah Amerika Serikat, China, Brasil, Argentina, Ukraina, Meksiko, dan India.
Perhatian Khusus untuk Penyuluh
Terkait acara tersebut, Amran menegaskan THL-TBPP ini sangat diperlukan karena memiliki pengalaman mendampingi petani, ada yang sudah pengalaman sampai dengan 13 tahun mendampingi petani. "Kalau bicara THL-TBPP, lihat saya sekarang. Saya adalah penyuluh, suatu saat nanti yang hadir di sini bisa juga menjadi Menteri Pertanian," tutur Amran.
Perpanjangan kontrak kerja TLH-TBPP telah ditandatangani kembai oleh Menteri Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2019 tentang tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2019. Di tahun awal tahun 2018 silam, Kepmentan Nomor 72/2018 terbit dan menjadi bentuk kontrak kerja oleh 12.548 orang THL-TBPP di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono menuturkan pihaknya selalu melakukan audiensi sesuai dengan tata cara birokrasi yang berlaku di Indonesia. "Baik dengan KemenPAN RB, di manakah kira-kira slot untuk memungkinkan mereka bisa masuk. Upaya-upaya tersebut kami sudah tempuh," bebernya.
Untuk diketahui, hingga sekarang jumlah penyuluh pertanian pusat dan daerah terdiri dari PNS 31.511 orang (termasuk pengankatan CPNS 2017 sebanyak 6.033 orang) dan jumlah THL-TBPP sebanyak 12.548 orang.
PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2016 spesifik dalam lingkup jabatan maupun soal persyaratan usia. Spesifik usia, karena PP 89/2000 sebagai landasan operasional Permenpan tersebut menetapkan syarat 18–35 tahun.
Momon menyatakan kepres bukan aturan yang berdiri sendiri, yang terlepas dari aturan perundang-undangan lainnya. Secara garis besar urutan tingkatannya adalah UUD, UU, Perppu, PP, Pepres, dan Kepres, serta aturan perundangan di bawahnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Forum Komunikasi Nasional (FK Nas) THL TBPP, Gunadi menuturkan pihaknya telah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertanian.
THL-TBPP adalah Tenaga Harian Lepas (kontrak) Penyuluh Pertanian yang direkut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pertanian sejak tahun 2007-2009 untuk menjaga kedaulatan pangan. Adapun tugas utama mendampingi petani dalam melaksanakan budidaya, pengendalian hama dan penyakit, penanganan pasca-panen, serta pemasaran hasil.
"Jadi intinya THL-TBPP adalah wakil pemerintah yang hadir di tengah-tengah petani, " tegas Gunadi.
Gunadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengangkat 6.058 THLTBPP usia di bawah 35 tahun menjadi Penyuluh Pertanian PNS meskipun pemerintah sebelumnya memberlakukan moraturium pengangkatan PNS.
Ia juga berterima kasih karena Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada 17.000 penyuluh THL TBPP dan Tenaga Teknis Pertanian lainnya untuk mengikuti tes ASN yang rencananya akan dimulai awal bulan Februari tahun 2019.
"Akan menjadi semakin sempurna nikmat yang kami rasakan jika Bapak Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres bagi pengangkatan THL-TBPP usia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebagaimana Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi dan Bidan PTT," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri