Dalam masa tenang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ada peserta Pemilu yang melakukan politik uang untuk mendapatkan dukungan suara.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, mengatakan untuk mencegah praktik politik uang di masyarakat, pihaknya mengimbau agar warga mau melaporkan jika mendapatkan ada peserta Pemilu yang melakukan politik uang.
"Untuk mencegah praktik tersebut kami mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melakukan pengawasan aktivitas peserta Pemilu dan tim suksesnya," ujarnya di Palembang, Senin (15/4/2019).
Baca Juga: Masa Tenang, Peserta Pemilu Hentikan Kampanye, Jika Tidak....
Selama masa tenang ini, peserta Pemilu dan tim suksesnya tidak boleh lagi melakukan gerakan kampanye dalam bentuk apapun. Politik uang dan bagi-bagi barang/sembako agar masyarakat menjatuhkan pilihan kepada calon anggota legislatif tertentu atau salah satu dari dua pasangan capres/cawapres juga dilarang.
Untuk mencegah terjadinya gerakan tersebut selama masa tenang, Bawaslu Sumsel dan jajaran di 17 kabupaten/kota juga berpatroli ke permukiman dan sejumlah pusat kegiatan masyarakat.
"Selama patroli, tidak hanya politik uang yang menjadi fokus perhatian, tetapi juga penertiban alat peraga kampanye (APK) dan semua hal yang mengarah pada pelanggaran UU Pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Saring Sebelum Sharing, Perludem Minta Gaduh Pemilu Jangan Asal Di-viralkan
Jika dalam patroli ditemukan peserta Pemilu atau tim suksesnya melakukan kampanye bahkan membagikan barang tertentu dan uang kepada masyarakat, pelakunya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
"Pengawasan pelanggaran UU Pemilu dan penertiban APK akan dimaksimalkan sehingga pesta demokrasi rakyat tahun ini bisa berlangsung dengan aman, damai, serta minimal pelanggaran," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: