Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai sudah. Seluruh keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait rampung. Mengutip dari Okezone, sidang MK ini menghabisan waktu setidak 37 jam khusus agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun, dari pihak pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengaku belum puas. Jubir Hukum BPN Hendarsam Marantuko mengatakan pihaknya kurang puas karena MK tidak mengabulkan 30 saksi yang diminta oleh pihakn pemohon.
Baca Juga: Sidang MK Habiskan 37 Jam untuk Keterangan Saksi, Ketua MK Terharu
"Kami berharap kami hadirkan 30 saksi. Kalau dibilang tidak puas ya kami bilang cukup tidak puas, tapi karena ini persidangan cepat ya mau tidak mau harus ikut," kata Hendarsam.
Hendarsam juga mengatakan pihaknya memberikan bukti berupa tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo Menilai Hiariej Kuasa Hukum Terselubung Jokowi
Bagi Hendarsam, tautan berita tersebut bisa dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran TSM.
"Ini pertanyaan menggelitik untuk buktikan pemerkosaan apakah kita harus lihat hubungan badannya. Kalau terlalu terkungkung dengan cara pembuktian konvensional itu tak akan bisa terbukti," kata Hendarsam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar