Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai ke Pengadilan Internasional, Sengketa Pilpres Dibawa ke Pengadilan Akhirat?

Usai ke Pengadilan Internasional, Sengketa Pilpres Dibawa ke Pengadilan Akhirat? Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, dipimpin ketua Yusril Ihza Mahendra didampingi Sekretaris Kuasa Hukum, Ade Irfan Pulungan memberikan keterangan pers menanggapi seputar isu pasca putusan MK di Jakarta, Jumat (28/6). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan jika kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berniat menempuh jalur Pengadilan Internasional terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun, Yusril menegaskan bahwa tidak ada yuridiksi Pengadilan Internasional untuk menangani sengketa pemilu di sebuah negara.

"Baru-baru ini ada penyataan akan membawa sengketa pilpres ke Pengadilan Internasional. Pertanyaannya apakah bisa sidang pilpres dibawa ke IC (Pengadilan Internasional), jelas akan menolak karena bukan yuridiksi. Tapi kalau Tim 02 mau mendaftarkan ke IC, ya silakan," ujar Yusril kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: Memangnya Mahkamah Internasional Punya Kewenangan yang Sama dengan MK?

Yusril menjelaskan, ada dua Pengadilan Internasional yakni Internasional Mahkamah Arbitrase Antarabangsa atau Permanent Court of Arbitration (PCA). PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara maupun organisasi antar pemerintah.

"Misalnya sengketa perbatasan wilayah negara. Kita juga pernah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di PCA ini," paparnya.

"Kedua, adalah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang menangani masalah-masalah kejahatan internasional seperti kasus genosida (pembantaian massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang," urainya.

Yusril menuturkan, ICC memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan penuntutan terhadap individu yang diduga terlibat kejahatan yang sangat serius dalam komunitas internasional. 

Baca Juga: Gugatan Pilpres Mau Dibawa ke Pengadilan Internasional? Emangnya Kasus Genosida

"ICC bisa melakukan penangkapan, mengadili, melakukan penuntutan kepada orang-orang yang diduga terlibat kejahatan yang sangat serius. Jadi agak mustahil kalau sengketa pilpres dibawa ke sana (Pengadilan Internasional), tapi kita tunggu saja. Kalau dikasih kuasa ke kita, ya kita tunggu saja supaya masyarakat awam paham," tuturnya.

Menurut Yusril, wacana membawa sengketa pilpres ke Pengadilan Internasional tidak baik jika terus menerus disuarakan seolah-olah kasus sengketa pilpres bisa dibawa ke Pengadilan Internasional.

"Apalagi kalau sudah bicara ini nanti dibawa ke persidangan di akhirat. Ini harus dibedakan dengan urusan akhirat," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: