- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tak Puas Hentikan Perdagangan Saham Jababeka, Bursa Panggil Petinggi KIJA
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan jika pihaknya hari ini memanggil PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) untuk meminta penjelasan terakit dengan potensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaan senilai US$300 juta berikut dengan bunga.
“Hari ini kita akan hearing. Nih saya akan naik untuk dengar pendapat, saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Sanksi ke Jababeka Buat Investor Terdiam
Lebih lanjut Ia menuturkan bila manajemen KIJA hingga kemarin tak kunjung menjelaskan secara gamblang atas apa yang terjadi. Bursa lanjut Nyoman mengaku sudah menghubungi pihak manajemen. Namun kemarin BEI tidak mendapatkan tanggapan.
Alhasil, sebagai tindak lanjut dari penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KIJA. Suspensi tersbut pun dilaksanakan guna memberikan kesempatan bagi perseroan untuk melakukan klarifikasi.
“Kami kontak kepada corporate secretary yang incharge. Sampai kemarin kami belum dapat informasi artinya kami kontak corsec sampai kemarin tidak bisa dihubungi. Kita belum dapat informasi, informasinya material, jadi kita hentikan dulu. Sememtara ini sebagai follow up, undang manajemennya untuk hearing,” ujarnya.
Baca Juga: Jababeka Tak Bisa Bayar Utang, Respons Bursa Horor Banget
Sebelumnya, Manajemen Jababeka menjelaskan bahwa ancaman gagal bayar tersebut terjadi seiring dengan perubahan susunan pengurus perusahaan. Dengan perubahan tersebut, Jajabeka diwajibkan untuk memberi penawaran pembelian kepada pemegang notes dengan harga 101% dari nilai pokok dan ditambah dengan kewajiban bunga.
"Dalam hal Jababeka tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, Jababeka atau Jababeka International B.V akan berada dalam keadaan lalai atau default," imbuh Manajemen Jababeka secara tertulis dikutip pada Senin (8/7/2019).
Jababeka menambahkan, "Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan Jababeka atau anak-anak perusahaan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri