Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Nilai RUU SDA Tidak Pro Dunia Usaha

Apindo Nilai RUU SDA Tidak Pro Dunia Usaha Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang  Sumber Daya Air (RUU SDA) saat ini berpotensi menghambat kegiatan bisnis. Bahkan jika ketentuan tersebut dijalankan hal ini akan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha.

“Aktivitas usaha juga dikhawatirkan sulit berkembang dan kemungkinan teriadinya “bariers to entry" yang menyebabkan layanan kepada masyarakat tidak tersedia,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Lebih rinci Hariyadi memaparkan beberapa subtansi RUU SDA yang meniadi perhatian pengusaha, diantaranya mengenai defisini fungsi air. Apindo berpendapat perlunya keselarasan fungsi air secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga: RUU SDA Molor Sebabkan Target 100-0-100 Terhambat

Terkait dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Apindo  memandang perlunya pengubahan bunyi penjelasan Pasal 51 ayat (1) menjadi  "Produk air minum untuk kebutuhan sehari-hari meliputi antara Iain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum (SPAM) atau air perpipaan".

“Batang tubuh pasal 51 dan penjelasannya secara tegas perlu memisahkan fungsi sosial dan fungsi ekonomi dari air,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa SPAM atau air perpipaan merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi air untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, minum, memasak, mandi, mencuci pakaian, membersihkan hajat dan menjalankan kegiatan keagamaan. Jadi SPAM atau air perpipaan  merupakan perwujudan fungsi sosial air.

Baca Juga: DPR Janji Tuntaskan RUU SDA Oktober 2019

Adapun AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) merupakan salah satu produk industri makanan dan minuman olahan yang menggunakan air sebagai bahan baku. Jadi AMDK adalah salah satu perwujudan fungsi ekonomi air.

“Sehingga AMDK dan SPAM air perpiapaan tidak mungkin disamakan. Kami menilai jika AMDK disamakan dengan SPAM sehingga kemudian AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagian bahan baku, akan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga keria serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha industri di Indonesia. Dampak ekonomi yang sangat yang sangat besar harus ditanggung negara terkait penutupan ataupun pengambilalihan oleh negara terhadap AMDK swasta,” paparnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Apindo lanjut dia  adalah terkait perizinan penggunaan air yang harus bekerjasama dengan pemerintah daerah. Apindo mengharapkan kewajiban untuk bekeriasama dengan pemerintah pusat atau daerah dalam bisnis yang menggunakan air seharusnya dihilangkan.

Baca Juga: RUU SDA Harus Difokuskan ke Masalah Pelayanan Air Minum dan Sanitasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: