Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU KPK yang Telah Direvisi akan Digugat Lewat PTUN Hingga ke MK

UU KPK yang Telah Direvisi akan Digugat Lewat PTUN Hingga ke MK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Sementara untuk pengawasan eksternal, telah dijalankan oleh tiga institusi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi keuangan, DPR yang mengawasi kinerja. DPR secara berkala juga menerima laporan mengenai kinerja KPK.

Selanjutnya mengenai penyadapan, Kurnia menilai, tindakan penyadapan yang dilakukan KPK selama ini sah secara hukum, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010. Selain itu, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini terbukti sukses menjaring koruptor, lewat operasi tangkap tangan.

"KPK sudah melakukan tangkap tangan 123 kali, dengan menetapkan tersangka 432 orang. 432 orang yang masuk persidangan semuanya terbukti bersalah. Penyadapan menjadi alat bukti kuat di persidangan," ucap dia.

Adapun, poin mengenai kewenangan KPK menerbitkan SP3, Kurnia mengatakan hal tersebut bertentangan dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 2003, 2006, dan 2010. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 agar lembaga antirasuah itu lebih berhati-hati untuk mengonstruksi perkara yang nantinya dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Emang Dewan Pengawas Hal yang Buruk Buat KPK?

"Jadi, memang benar itu semua bertentangan dengan hukum, sehingga jalur konstitusionalnya adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ucap Kurnia.

Saat ini, ICW masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, untuk selanjutnya secara resmi mengajukan hak uji materi ke MK. "Secepatnya akan kita ajukan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga masih membaca lebih jauh tentang dalil-dalil yang akan kita sampaikan nanti, sembari juga kita melihat dan mengecek teman-teman lain juga sedang mempersiapkan hal yang sama," kata Kurnia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review revisi UU KPK ke MK. "Ya gugat saja ke judicial review bahwa ini ilegal. Gitu saja. Gerindra mendukung," kata Desmond, Selasa (17/9/2019).

Istana Kepresidenan juga tak mempermasalahkan keinginan sejumlah pihak mengajukan uji materi atas pengesahan revisi UU KPK ke MK. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan, pengajuan uji materi merupakan hak publik dan pemerintah tidak ada wewenang membatasinya.

Baca Juga: Poin-Poin Revisi UU KPK yang Gak Masuk Akal

"Tapi yang paling penting, proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat. Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini nggak fair," kata Moeldoko di kantornya, Selasa (17/9/2019).

DPR memang bekerja sangat singkat dalam merevisi UU KPK ini. Baru dua kali melakukan pembahasan di tingkat panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi UU pada rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan I 2019-2020, pada Selasa (17/9/2019).

"Ya saya pikir ini udah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan, dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," kata Moeldoko.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: