PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) menandatangani perjanjian penjaminan untuk proyek skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Tol Semarang–Demak dengan nilai total investasi Rp15 triliun. PII memberikan jaminan senilai total Rp5,2 triliun meliputi jaminan atas risiko terminasi (pemberhentian kerja sama) dan nonterminasi, di antaranya risiko politik, pembebasan tanah, dan tarif.
Pada waktu yang bersamaan juga ditandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol atas proyek Jalan Tol Semarang–Demak yang terintegrasi dengan Tanggul Laut. Hal ini merupakan wujud nyata dukungan Kementerian Keuangan dan PT PII dalam upaya percepatan pembangunan inftrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Baca Juga: Kerja Sama dengan ICIEC, PT PII Jajaki Sharia Guarantee
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Semarang–Demak dilakukan antara Kepala BPJT, Danang S. Parikesit, dengan Direktur Utama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pembangunan Perumahan Semarang–Demak (PPSD), Handoko Yudianto, yang terpilih melalui proses tender sebagai badan usaha pelaksana dalam proyek dengan skema KPBU ini.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur Utama PT PPSD, Handoko Yudianto, serta Perjanjian Regres dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadimuljono, dengan Plt. Direktur Utama PT PII. Dengan ditandatanganinya proyek ini, PT PII telah memberikan penjaminan pemerintah untuk 11 proyek KPBU sektor jalan tol dengan total nilai proyek sebesar Rp118 triliun.
Baca Juga: PT PII Raih Penghargaan Public Initiatives dalam ASEAN Risk Awards 2018
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Lestari Ningsih