Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan cukai rokok. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan yang mulai akan berlaku pada tahun 2020 mendatang itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 18 Oktober 2019 lalu.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tegas pemerintah sebagaimana yang tertulis dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Pabrikan Rokok Kecil Tuntut Keadilan, Saham Gudang Garam dan HMSP Terbakar Bos!
Menyusul diresmikannya kenaikan cukai rokok, investor justru menunjukkan respons yang positif terhadap pergerakan saham salah satu emiten rokok terbesar Tanah Air, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Pada perdagangan bursa Senin (28/10/2019), saham GGRM bertengger di posisi teratas sebagai saham dengan net buy paling tinggi senilai Rp5,7 miliar. Itu artinya, saham GGRM menjadi yang paling banyak dikoleksi oleh investor sampai dengan siang ini.
Baca Juga: Belum Padam, Kebakaran Saham Gudang Garam dan HM Sampoerna Belum Padam!
Berdasarkan hal itu, saham GGRM pun mengalami kenaikan yang signifikan, yakni mencapai 1,83% dari level Rp54.675 per saham menjadi Rp55.650 per saham. Nilai transaksi atas saham GGRM pun membengkak jadi Rp26,76 miliar, di mana ada 484,40 ribu saham GGRM yang telah diperdagangkan dengan frekuensi 1.204 kali transaksi.
Namun, berbeda dengan saham GGRM, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) jsutru banyak dilepas oleh inevstor dengan catatan nilai jual bersih sebesar Rp3,31 miliar. Beruntungnya, saham HMSP masih menguat 1,38% dari level Rp2.190 per saham menjadi Rp2.200 per saham. Perdagangan saham HMSP meliputi 11,90 juta saham dengan frekuensi 1.338 kali transaksi dan nilai transaksi yang terhimpun sebesar Rp26,02 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih