PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) membantah memiliki utang kepada H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) di proyek panas bumi (Geothermal) Karaha, Jawa Barat.
Bantahan tersebut diungkapkan BCK di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang pada Senin (4/11) memasuki agenda jawaban.
Dalam agenda kali ini sebelumnya sempat tertunda lantaran pihak HIL belum dapat memenuhi legal standing yang diminta oleh majelis hakim. Hal tersebut juga menjadi faktor bagi BCK untuk menolak klaim bahwa memiliki utang kepada HIL RO.
Pertama yaitu karena HIL RO tidak memiliki legal standing atau kewenangan untuk melakukan tindakan hukum apapun di Indonesia. Karena saat ini HIL RO tidak memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Izin perwakilan badan usaha konstruksi asing yang dimiliki HIL RO sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Baca Juga: Terkait Kasus Pailit BCK, HIL Bakal Ajukan Replik
Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK
HIL RO juga baru mengajukan permohonan izin perwakilan kepada instansi yang berwenang di Indonesia terkait dengan pergantian data alamat kantor perwakilan, dan kepala kantor perwakilan setelah permohonan pailit ini didaftarkan ke PN Jakpus pada 10 September 2019. Padahal hal ini disyaratkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: