Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Huroob, Begini Sanksi yang Bakal Diterima Ekspatriat di Arab Saudi

Jika Huroob, Begini Sanksi yang Bakal Diterima Ekspatriat di Arab Saudi Kredit Foto: Reuters/Huseyin Aldemir
Warta Ekonomi, Riyadh -

Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi mengeluarkan peringatan. Ekspatriat yang dilaporkan huroob (melarikan diri dari majikan) akan dikenai denda sebesar SR50.000 atau setara Rp185 juta. Sanski lain yaitu dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi serta dilarang masuk kembali negara itu.

Jawazat menegaskan, majikan tidak dapat membatalkan status huroob pekerjanya melalui portal elektronik Absher, tetapi harus datang langsung ke kantor imigrasi, bagian urusan ekspatriat dalam tempo 15 hari.

Disebutkan siapa pun yang mengangkut, mempekerjakan, menyembunyikan atau menyediakan tempat tinggal bagi ekspatriat ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Terobosan Baru Pendidikan di Arab Saudi, Universitas Bisa Dirikan Perusahaan

Jawazat meminta warga dan ekspatriat untuk melaporkan siapa saja yang melanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan, terutama mereka yang mangkir dari pekerjaan.

Dirjen imigrasi juga memperingatkan perusahaan kecil dan muassasah bahwa mereka akan didenda SR100.000 dan dilarang merekrut (tenaga kerja asing) selama lima tahun jika mereka mempekerjakan ekspatriat ilegal.

Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Saudi dalam arahan sebelumnya memperingatkan pengguna jasa yang membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja asing.

Kementerian tersebut juga mengancam akan menghentikan layanannya selama 5 tahun bagi parap pengguna jasa yang mempermainkan nasib pekerja asing dengan memanipulasi laporan huroob terhadap mereka.

Banyak pekerja asing menderita akibat laporan huroob palsu. Banyak majikan membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja mereka demi mencari uang dengan cara mencabut laporan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: