Namun menurut dia, Omnibus Law tersebut tidak akan memangkas jumlah Prolegnas yaitu tidak akan lebih dari sekitar 50 RUU.
"Nambah rasionalisasi ini itu dari ombibus law dan supaya juga kita sudah batasin. Belum lagi soal RUU yang 'carry over', beberapa UU ada yang carry over'," ujarnya.
Dia mencontohkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipastikan carry over karena pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah menyatakan hal yang sama dan Komisi III DPR akan melakukan sosialisasi.
Supratman mengatakan status RKUHP adalah "carry over" sehingga boleh dibahas lagi atau tidak, dan semua itu bergantung di komisi bersama pemerintah.
Selain itu menurut dia, penyusunan Prolegnas akan selesai sebelum masa reses atau awal bulan Desember mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat