Pasal 360 KUHP, kata Tigor, mengatur hukuman bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat.
Pelakunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tigor menambahkan ayat dua pada Pasal 360 KUHP menyatakan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
"Pihak operator skuternya si Grabwheels juga bisa dikenai pasal ini. Operator skuter bisa dianggap lalai dalam menyewakan tanpa memberi helm, lampu skuter dan mengoperasikan di jalan raya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: