Asep menambahkan, hasil kunjungan ke lapangan memang penetapan Upah Minimum Karyawan (UMK) menjadi pembahasan tidak hanya di tataran pemerintah. Kepatuhan pelaksanaan UMK berdasarkan informasi yang kami terima pernah disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Jawa Barat kepada Sekda dan Gubernur hanya sekitar 30 persen.
Salah satu sebab utamanya karena tingginya nilai UMK di beberapa kabupaten dan kota. Sementara di sisi yang lain, UMK yang tinggi tersebut tidak diiringi oleh kepatuhan dalam pelaksanaannya.
"Perusahaan - perusahaan di berbagai sektor juga telah menyatakan rencana mereka untuk relokasi ke provinsi lain, apabila terjadi kenaikan UMK yang semakin tinggi ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Asep menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal untuk memikirkan dan merencanakan kebijakan pengupahan dan ketenagakerjaan yang dapat menjadi pelindung bagi dunia industri dan para pekerja untuk mempertahankan pekerjaannya.
"Sama sekali tidak merespon kebutuhan Jawa Barat untuk menarik investasi baru dengan tujuan mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil