Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Permendag ini dikeluarkan untuk mendorong waralaba nasional makin berkembang dan kompetitif terhadap waralaba asing.
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan waralaba nasional agar makin kompetitif dan mampu bersaing dengan waralaba asing. Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industrinya sebagai pemasok bahan baku dalam bisnis waralaba," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca Juga: Kemendag Perkuat SRG dan Optimalkan Kegunaannya untuk Jaga Pasokan
Menurut Suhanto, beberapa penyempurnaan dalam peraturan terkait waralaba ini adalah menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara daring, menghilangkan batasan persentase dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri, dan menyederhanakan dokumen persyaratan STPW sehingga pemberi waralaba cukup menyampaikan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba cukup menyampaikan perjanjian waralaba.
Usaha waralaba saat ini meningkat pesat. Tercatat sebanyak 370 STPW telah diterbitkan selama sepuluh tahun terakhir dengan tingkat rata-rata pendaftaran per tahunnya sebesar 10,4 persen.
"Jumlah waralaba nasional yang terus meningkat ini tentunya juga dapat membuka peluang kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, kami terus berkomitmen mendorong kemajuan waralaba nasional," jelas Suhanto.
Waralaba menjadi salah satu sistem bisnis yang mudah diterapkan oleh wirausahawan atau calon wirausahawan yang ingin memiliki usaha tanpa harus memulai dari awal. Selain itu, produk yang dijual juga sudah dikenal masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: