Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Pernah Garap Korupsi Jiwasraya, Itu Kasus. . .

KPK Pernah Garap Korupsi Jiwasraya, Itu Kasus. . . Kredit Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan

Dengan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI, KPK tak dapat melanjutkan proses penyelidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sebelum undang-undang baru terbit.

Meski demikian, Agus mengakui akan kembali menelaah penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Tak tertutup kemungkinan, objek perkara yang ditangani lembaga antikorupsi berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan.

"Tapi kita juga mau melihat apakah yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Erick Gerah Masalah Jiwasraya Gak Beres-beres, Akhirnya Siapkan Terobosan Ini

Yang pasti, tegas Agus, KPK akan bantu dan mendukung Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan di Jiwasraya. Agus meyakini, dengan pelibatan banyak pihak persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif.

"Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman Kementerian Keuangan juga bergabung bersama untuk upaya penyelesaiannya bisa menjadi komprehensif dan lebih berkembang luas lagi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melibatkan para aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindak pidana dalam kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya.

Sri Mulyani menuturkan, semua data terkait kasus ini akan diberikan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: