Ia menjelaskan kini pihaknya tidak lagi memiliki urusan dengan Hary. Ia pun mengaku akan menghormati proses hukum yang ada.
"Kalau peristiwa itu kan katanya terjadi 2006. Pada periode tertentu Pak Hary didatangkan ke Jiwasraya itu untuk membenahi dan ada catatan-catatan positifnya pada masa kepemimpinan Pak Hary. Dasar itulah yang mereferensi kita untuk, oke, bisa diterima (di KSP)," tukasnya.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya yang secara tiba-tiba mengumumkan tidak akan sanggup membayar polis nasabah produk JS Saving Plan yang mencapai Rp12,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil