Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Buka Opsi Penyelesaian Kasus HAM Lewat Non Yudisial

Mahfud MD Buka Opsi Penyelesaian Kasus HAM Lewat Non Yudisial Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada kecenderungannya agar dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) diselesaikan melalui jalur nonyudisial.

Baca Juga: Mahfud Sebut Ujaran Kebencian Berkurang 80 Persen

"Apakah saya lebih cenderung ke nonyudisial. Enggak ada kecenderungan saya," kata Mahfud MD, saat "Ngobrol Santai Bareng Media", di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan yang nantinya akan dipilah sesuai kriteria yang ditentukan untuk diselesaikan lewat jalur pengadilan (yudisial) atau nonyudisial.

Kriteria-kriteria dugaan pelanggaran HAM bisa diselesaikan lewat jalur yudisial atau nonyudisial, kata Mahfud, nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Nanti akan ada kriteria, yang begini-begini ke yudisial, yang begini nggak bisa, ke nonyudisial. Yang mana. Nanti, kita buat UU-nya dulu, kriterianya," katanya pula.

Jadi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan tidak ada kecenderungannya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di luar pengadilan.

"Kecenderungan saya hanya ingin berakhir. Yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya. 'Follow up'-nya. Begitu aja," ujarnya pula.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: