Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan untuk Jatuhkan Jokowi, Andi Arief Bilang Pansus Jiwasraya untuk...

Bukan untuk Jatuhkan Jokowi, Andi Arief Bilang Pansus Jiwasraya untuk... Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri menyerahkan Andi Arief ke BNN untuk menjalani masa rehabilitasi setelah dinyatakan bebas pada Selasa (5/3) terkait kasus penggunaan narkotika. ANTARA FOTO//wsj. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar polis asuransi sehingga mengalami kerugian sedikitnya Rp13,7 triliun terus jadi sorotan. Kini, muncul desakan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Jiwasraya.

Salah satu yang aktif bersuara mendorong Pansus adalah sejumlah elite Partai Demokrat. Politisi Demokrat, Andi Arief mengatakan bahwa Pansus Jiwasraya diharapkan bisa membantu mengurai persoalan sebenarnya.

Baca Juga: Kejagung Pastikan 10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Masih di Indonesia

"Partai Demokrat akan mendorong terbentuknya Pansus Jiwasrayagate. Dengan harapan bisa terurai persoalan sesungguhnya," demikian cuitan Andi Arif dikutip dari akun Twitternya, @AndiArief_

Dia menyebut dengan pembentukan pansus, bisa membantu solusi terhadap pembayaran nasabah.  "Dan mendapatkan jalan keluar pembayaran para Nasabah. BUKAN untuk menjatuhkan Presiden Jokowi," demikian tambahan cuitan Andi Arief.

Kasus Jiwasraya ini ditangani Kejaksaan Agung. Perusahaan pelat merah itu ditaksir Kejagung hingga Agustus 2019 mengalami kerugian sedikitnya Rp13,7 triliun.

Kejaksaan Agung memastikan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-33/F2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan sebanyak 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good coorporate governance.

Pemerintah pun diminta berani dan transparan dalam mengusut polemik Jiwasraya. Sebab, nasabah yang terancam menjadi korban jumlahnya tak sedikit. Bahkan, ada warga negara asing seperti dari Korea Selatan ikut menjadi korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: