Kasus gagal bayar klaim dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai rentan terhadap kelangsungan bisnis asuransi ke depannya. Hal ini lantaran para pemegang polis belum juga mendapatkan pencairan dari Jiwasraya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah selaku pemilik Jiwasraya untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, baik secara struktural maupun secara hukum.
Bhima mengusulkan Jiwasraya harus menerbitkan utang demi mendapatkan dana segar untuk membayar tunggakan klaim, meski hal itu akan dilakukan bertahap. Penerbitan ini bisa dilakukan melalui anak usaha barunya, yaitu Jiwasraya Putra.
Baca Juga: Lunas, Utang Jiwasraya Rp218 M ke BNI Lunas
"Berikutnya lakukan proses penegakan hukum yang lebih cepat terhadap oknum direksi yang lakukan fraud, miss management maupun dugaan korupsi yang merugikan negara," ujar Bhima dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/1/2019).
Selain itu, Bhima menilai penyertaan modal negara (PMN) dan pembentukan holding asuransi juga bisa menjadi solusi penyelamatan Jiwasraya. Namun, Bhima mengingatkan, penyelamatan lewat PMN memiliki banyak risikonya, pasalnya uang dari APBN tersebut bisa saja malah jadi 'bancakan'.
"Nanti bukan untuk bayar polis tapi malah jadi fraud. Kita belajar dari kasus Bank Century, bailout justru berisiko memunculkan fraud baru," kata Bhima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti