Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iurannya

Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iurannya Kredit Foto: Fajar Sulaiman

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," jelas Ida.

Kemudian bantuan beasiswa yang merupakan manfaat program JKK juga mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam PP 82/2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350%.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," terangnya.

Baca Juga: Buset!! Gegara Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Ribu Orang Pilih Turun Kasta

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah: pertama, pendidikan TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orangtuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," ucap Agus.

Terakhir, pemerintah menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Tidak tanggung-tanggung, peningkatan biaya home care mencapai maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak mungkin melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

PP tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: