Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan

Diduga Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia melaporkan Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1/20). Mustafa dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Adapun kegiatan kami adalah pembuatan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara khusus yang diduga telah dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bernama Mustafa, lahir di Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, 27 Juli 1975, umur 44 tahun, identitas, Mantan Bupati Lampung Tengah 

Status: Narapidana kasus korupsi," Kuasa Hukum Pelapor Bambang Sukarno Sakti SH.

Baca Juga: KPK Jangan Gentar Usut Dugaan Korupsi Aziz Syamsudin

Adapun, kata Bambang, Pasal KUHP yang diduga dilanggar oleh Mustafa adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: