Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan

Diduga Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan Kredit Foto: Istimewa

Dengan demikian, imbuh dia, unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah dengan sengaja;

1.Menyerang kehormatan atau nama baik;

2.Menuduh melakukan suatu perbuatan;

3.Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Ditekankannya, apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan atau menista dengan lisan, maka perbuatan itu bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

"Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP," ujar Bambang.

Usai menemui penyidik Bareskrim Polri, pelapor diminta untuk kembali datang dan melengkapi berkas laporan yang sudah dimasukkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: