Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabar Pastikan Hapus 36 Ribu Tenaga Kontrak

Jabar Pastikan Hapus 36 Ribu Tenaga Kontrak Kredit Foto: Ruangguru

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu Perpres terkait nasib tenaga kontrak tersebut. Mengingat saat ini pun belum ada peraturan mengenai hasil seleksi tes PPPK yang digelar pada 2019 lalu. Termasuk soal gaji dan tata cara proses selanjutnya.

"Kami sangat tergantung peraturan presiden ini. Kan SK nya keluar bukan dari kami. Ini, langsung dari BKN yang mengeluarkan kami hanya bisa menunggu," katanya.

Saat ditanya terkait dampak dari penghapusan tenaga guru honorer, Tulus menjawab, pihaknya sendiri belum bisa menjelaskan dampaknya secara rinci.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, memang pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya diakui dua bentuk, yakni Pegawai Negeri Sipil PNS dan P3K. Oleh karena itu, Tulus membuka ruang argumentasi bagi setiap tenaga honorer yang ada di Jawa Barat untuk menjadi P3K.

"Kami akan tetap bersikap terbuka berkomunikatif, bagaimana pun meraka warga masyarakat Jawa Barat," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: