Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditas Tunggu Kepastian PPh Final

Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditas Tunggu Kepastian PPh Final Petugas teller menghitung pecahan uang dolar AS di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6). Data kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia menunjukkan, nilai tukar rupiah melemah ke posisi Rp14.271 per dolar AS atau yang terlemah sejak tiga tahun terakhir akibat sentimen market maupun faktor yang sifatnya fundamental. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini para pemangku kepentingan di sektor perdagangan berjangka komoditas terus berupaya mendorong pemerintah terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui Direktur Utama Fajar Wibhiyadi mengatakan, kepastian penentuan pengenaan PPh Final atas transaksi derivatif tersebut dilihatnya akan menjadi stimulus untuk peningkatan transaksi.

"Kepastian nilai pajak penghasilan final ini, kami yakini tidak hanya sekadar memacu peningkatan volume transaksi perdagangan berjangka komoditas (PBK), namun juga akan meningkatkan ekosistem transaksi derivatif di Tanah Air," jelas Fajar di Kantor Kliring Berjangka Indonesia, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Menteri Puspayoga: PPh Final 0,5% Mampu Tingkatkan Badan Hukum UKM

"Apabila pajak final ini mungkin bisa deregulasikan, saya rasa potensial-potensial investor untuk melakukan investasi di Industri ini akan menarik. Sekarang kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi akan pajak kalau bisa deregulasikan saya yakin akan menjadi potensial," tambahnya.

Perbedaan antara regulasi PPh lama dan baru ini, nantinya selain besaran nilai pajak ialah mengenai kondisi pengenaan. Bila PPh final berlaku, investor akan dikenakan PPh setelah melakukan transaksi, baik itu menjual maupun membeli, dan investor akan dikenakan pajak setelah melakukan transaksi yang bersifat profit ataupun loss.

Namun, dengan besaran pungutan yang lebih rendah tentunya kian meningkatkan selera nasabah untuk berinvestasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: