Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditas Tunggu Kepastian PPh Final

Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditas Tunggu Kepastian PPh Final Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Fajar kembali melanjutkan, usulan dari pihaknya yakni para pemangku kepentingan di sektor perdagangan berjangka komoditi adalah dasar pengenaan pajak adalah 1% dari nilai transaksi atau national value. Sedangkan tarif pajaknya adalah 0,1% dari setiap transaksi, baik bilateral maupun multilateral.

 

"Kami optimis, dengan pemberlakuan PPh final ini, ekosistem perdagangan komositas berjangka akan meningkat. Kalau boleh dianalogikan, PPh final ini akan menjadi stimulus luar biasa bagi perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia," jelas Fajar Wibhiyadi kembali menyampaikan.

Seperti yang dikatakan Fajar, Stephanus Paulus Lumintang yang merupakan Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta juga berkata demikian. Menurut Paulus, pihaknya telah mengusulkan nilai PPh final nantinya sebesar 0,1% untuk transaksi multilateral dan bilateral.

"Di negara-negara lain, investor di sektor perdagangan berjangka komoditas mendapatkan insentif berupa keringanan pajak dari pemerintah, yang hasilnya bahwa transaksinya menjadi ramai. Kita perlu mencontoh negara-negara lain tersebut untuk meningkatkan transaksi derivatif di negara kita," papar Paulus Lumintang.

Menurutnya, pengenaan PPh final sangat dibutuhkan untuk pengembangan transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia karena memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

"Dengan banyaknya ragam dari komoditas di Indonesia, PPh final diharapkan akan meningkatkan transaksi perdagangan berjangka komoditas yang dapat meningkatkan ekosistem perdagangan berjangka dan komoditas di Indonesia. Kami optimis, perubahan regulasi ini akan meningkatkan transaksi derivatif di sektor perdagangan berjangka komoditas," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: