Pemangku Kepentingan Perdagangan Berjangka Komoditas Tunggu Kepastian PPh Final
Saat ini PPh atas transaksi derivatif ada di ranah investor yang melaporkan di SPT masing-masing. Hal ini merupakan konsekuensi atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2011 yang mencabut Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
Dan pada 2 Desember 2014, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan juga telah melakukan pembahasan terkait ketentuan PPh final atas transaksi derivatif ini.
Baca Juga: Mbak Sri Ngomelin Pak Bowo: Anggaran Kemenhan Murni dari Pajak Rakyat!
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas kegiatan perdagangan berjangka komoditas di Indonesia bersama-sama dengan pemangku kepentingan yang lain pada 28 November 2014.
Namun demikian, sampai saat ini, belum ada ketentuan baru yang mengatur PPh final atas transaksi derivatif sejak PP 17 tahun 2009 dicabut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti