Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Jiwasraya Bisa Bahaya, Pemerintah Jangan Biarkan Berlarut-larut

Skandal Jiwasraya Bisa Bahaya, Pemerintah Jangan Biarkan Berlarut-larut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Yanuar Rizky berpandangan defisitnya likuiditas dan solvabilitas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus segera diselesaikan pemerintah maupun otoritas dan regulator. 

Ia mengatakan, meski bukan merupakan lembaga perbankan, namun jumlah nasabah yang mencapai 7 juta orang permasalahan insolvabilitas Jiwasraya akan berpotensi menimbulkan masalah keuangan yang serius.

"Karena kalau dibiarkan berlama-lama dan berlarut-larut akibatnya akan berdampak sistemik," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/2/2020).

Lanjutnya, ia menjelaskan, adanya risiko sistemik dapat terjadi ketika para nasabah dan investor sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap industri jasa keuangan asuransi. Sambungnya, Jiwasraya juga tengah dihadapkan pada kasus hukum perihal adanya dugaan korupsi yang melibatkan direksi lama dan para pemain pasar modal.

Terkait itu, pasar modal pun mulai turun, hal tersebut ditandai dengan tren negatif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah kembali menukik ke level di bawah 6.000.

"Di samping menjual produk JS Saving Plan yang bersifat investasi, kan ada juga beberapa produk lain yang dijual. Kalau sekarang dibiarkan berlarut-larut, itu juga bisa berdampak terhadap asuransi lain," katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah harus segera mengambil langkah konkret atas permasalahan Jiwasraya. Sementara untuk pihak otoritas dan regulator, mereka dapat membantu Kejagung mencari para pelaku yang sengaja menggoreng saham, mencari manajer investasi yang diduga turut terlibat. 

"Kalau pelaku dituntut pidana kemudian dijatuhi hukuman, kan kita bisa masuk di UNCAC. UNCAC adalah korupsi di sektor keuangan swasta yang pernah juga digunakan Amerika tahun 2008. Jadi begitu diputuskan bermasalah, kita bisa pakai aturan UNCAC itu untuk kembalikan kerugian negara melalui asetnya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: