Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bantah Keras: SLIK Tak Simpan Data Nasabah

OJK Bantah Keras: SLIK Tak Simpan Data Nasabah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Yusri menambahkan, dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap, seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki orang tersebut.

"Tersangka H mengaku melakukan secara random, dicari secara acak dapatlah data Ilham Bintang, lalu dia jual data ke tersangka D di Palembang. Dan diketahui memang D sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Ilham Bintang, Elsam Teriakan: Cepat Sahkan RUU PDP!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," kata Sekar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: