Yusri menambahkan, dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap, seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki orang tersebut.
"Tersangka H mengaku melakukan secara random, dicari secara acak dapatlah data Ilham Bintang, lalu dia jual data ke tersangka D di Palembang. Dan diketahui memang D sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Ilham Bintang, Elsam Teriakan: Cepat Sahkan RUU PDP!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," kata Sekar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: