Tren peningkatan virus corona (Covid-19) di Indonesia terus menujukkan peningkatan. Kemarin (10/3/2020) tercatat ada delapan pasien baru positif corona. Dengan demikian, total ada 27 pasien positif corona.
Komisi Informasi Pusat (KIP) pun mempertanyakan protokol penanganan virus corona yang dikeluarkan pemerintah. Ada lima protokol pemerintah untuk pencegahan Covid-19 itu. Yakni protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol perbatasan, protokol area institusi pendidikan, dan protokol area dan transportasi publik.
"Kita menyambut baik disusunnya lima protokol itu. Namun, sampai dengan minggu kedua penemuan virus corona di dalam negeri, protokol belum terlihat disebarkan dengan masif dan dijalankan sungguh-sungguh oleh pihak terkait," kata Komisioner KIP Arif A Kuswardono di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Oh Ini Biang Keladi Virus Corona Masuk Tanah Air
Arif menegaskan bahwa kewajiban komunikasi publik pemerintah dan badan publik adalah menyampaikan informasi protokol ini dengan cepat, mudah, dan menjangkau wilayah terdampak. Diseminasi informasi yang baik dan optimal akan membantu menurunkan risiko penyebaran virus dan meningkatkan partisipasi masyarakat (community support).
"Saran yang kami berikan adalah agar para kepala daerah dan Dinas Kesehatan secepatnya membuat Tim atau Pos Koordinasi dan Komunikasi (Posko). Posko berfungsi sebagai Pusat Koordinasi badan publik terkait dan Pusat Krisis (Crisis Centre) untuk memfasilitasi penyebaran informasi pencegahan maupun tindakan lain secara optimal di masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Anggaran Formula E Jor-joran, Giliran Dana Penanganan Corona Cuma Seupil
KIP, lanjutnya, juga memberikan apresiasi pada sejumlah daerah yang sudah membentuk Tim, Satgas, Posko atau Crisis Centre kasus corona. Arif mengatakan satgas atau crisis centre ini perlu dibekali kemampuan menjelaskan dan melakukan pencegahan dengan baik. Semisal terkait rapid assesment test atau protokol standar pencegahan.
"Masyarakat yang terinformasi dan teredukasi tidak mudah dilanda kepanikan. Publik juga dapat menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya menghadapi ancaman corona. Kewajiban ini adalah bagian dari tugas pemerintah atau badan publik menyampaikan informasi dalam kejadian yang mengancam hajat hidup dan kepentingan orang banyak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: