Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut dan Anies Gak Kompak, Orang 212 Curiga: Dendam Reklamasi?

Luhut dan Anies Gak Kompak, Orang 212 Curiga: Dendam Reklamasi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Lanjutnya, ia pun menegaskan bahwa Pergub DKI tersebut tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

"Semestinya Permenhub tidak melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020. Juga tidak meniadakan atau tidak membuat mentah Pergub. Karena harus diingat Pergub itu lebuh dulu diterbitkan daripada Permenhub," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: