Lanjutnya, ia pun menegaskan bahwa Pergub DKI tersebut tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
"Semestinya Permenhub tidak melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020. Juga tidak meniadakan atau tidak membuat mentah Pergub. Karena harus diingat Pergub itu lebuh dulu diterbitkan daripada Permenhub," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: