Komite III DPD memastikan akan mengawasi penurunan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai bulan Mei ini. Selain itu, Komite III DPD juga minta diberikan prioritas kepada peserta BPJS yang terkena PHK akibat wabah Covid-19.
Komite III telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, beberapa waktu lalu.
Beberapa hal yang dibahas antara lain, soal iuran BPJS Kesehatan, perannya dalam penanggulangan Covid-19, dan permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan BPJS secara umum. Dalam RDP tersebut diperoleh informasi dan pernyataan sebagai berikut
Pertama, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan maka terhitung sejak 1 Mei ini pembayaran iuran kembali saat sebelum naik pada tahun lalu.
"Jika pembayaran tidak turun sesuai dengan putusan MA maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya," jelas Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno.
Sekadar info, mulai Januari 2020 pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Hal ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Dengan putusan MA ini berarti iuran BPJS balik seperti semula.
Berikutnya, Komite III DPD meminta BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo