Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Anies Diminta Lebih Gencar Lagi Lakukan...

Anak Buah Anies Diminta Lebih Gencar Lagi Lakukan... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sementara Kepala Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku siap menggencarkan sosialisasi untuk menekan pembatasan kendaraan pribadi atau warga yang hendak keluar Ibu kota. Caranya, dengan menerapkan check point di 26 titik.

Sedangkan untuk penerapan larangan masuk usai Idul Fitri, Dishub akan berjaga di dua yakni pintu tol Cikarang Barat dan pintu tol Bitung.

"Warga yang sudah terlanjur ke luar Jakarta dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, kami persulit masuk setelah Idul Fitri, kalau tidak memiliki izin," tandasnya.

Syafrin menegaskan pihaknya terus menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Serta, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sampai sekarang larangan mudik tetap berlaku. Meski ada keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan seluruh transportasi beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam SE Gugus Tugas Covid-19 itu kan juga ada pengecualian. Tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi, tetap akan mengacu ke sana," jelasnya.

Saat ini, pihaknya langsung mengawasi di lapangan soal SE Gugus Tugas Covid-19 yang memperbolehkan orang tertentu seperti ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 untuk menggunakan transportasi selama ada larangan mudik.

Syafrin menyebut kategori warga yang boleh menggunakan transportasi sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 adalah mereka yang bekerja menangani virus menular itu. Lalu selain instansi pemerintah, pihak swasta juga diperbolehkan dan orang yang sakit.

"Tentu kalau orang sakit akan dirujuk dari daerah ke rumah sakit Jakarta, pasti perlu perjalanan dia. kemudian pekerja di luar negeri yang pulang dan mahasiswa, itu tentu harus difasilitasi untuk sampai ke kampung halaman. Kalau instansi, dengan surat tugasnya," pungkas Syafrin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: