Penjelasan:
Dilansir dari Antara, berita yang mencatut pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan itu sama sekali tidak menekankan adanya permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait Perppu 1/2020.
Arteria Dahlan, dalam konten berita yang terdiri dari 11 paragraf itu, terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.
Sementara, dalam berita Kompas.com berjudul "Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19" yang disiarkan pada 29 Mei 2020, Politikus PDIP itu disebut mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu COVID-19.
Pernyataan itu muncul karena Presiden Jokowi dinilai telah memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan pandemi COVID-19. Arteria, dalam artikel itu, juga meminta KPK melakukan pengawasan terhadap anggaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah yaitu sebesar Rp 405,1 triliun.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan. Tapi, Arteria tidak menyebutkan pihak yang dicurigai. Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa judul artikel "PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD" tidak sesuai dengan isi berita.
Ketidaksesuaian itu dapat membuat pembaca mendapatkan informasi keliru maupun menjadi salah tafsir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: