Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pegawai pemerintah, termasuk ASN, kini tengah menantikan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2026. Namun, terdapat muncul isu pemotongan gaji sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan efisiensi pada komponen gaji ke-13 yang berpotensi mengubah skema pencairan.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” ujar Purbaya di Jakarta.
Langkah efisiensi ini tak lepas dari kondisi global, di mana lonjakan harga minyak berdampak pada subsidi energi dan memaksa pemerintah menyesuaikan sejumlah kebijakan.
Meski demikian, pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan tetap akan dibayarkan pada Juni 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu. Gaji ke‑13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Bagi ASN, besaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 beserta tunjangan yang melekat. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2.
Sementara itu, untuk pimpinan lembaga non-struktural atau pejabat eselon, nominal gaji ke-13 bisa mencapai hingga Rp31 juta, sesuai lampiran PP No. 9/2026. Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain - Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain - Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain - Rp28.104.300,00
d. Anggota - Rp28.104.300,00
2. Pegawai Non-ASN (Setara Eselon)
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator - Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas - Rp10.612.900,00
3. Pegawai Non-ASN
Bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau perguruan tinggi negeri baru, nominal ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp4.285.200,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp4.639.300,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp4.907.700,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp5.347.400,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.861.500,00
c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp5.488.500,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp5.966.100,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.524.200,00
Baca Juga: Purbaya Respons soal Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%
Baca Juga: Ternyata Gaji ke-13 PNS dan PPPK Bisa Batal Cair, Ini Aturannya
d. Pendidikan D-IV/S-1/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp6.591.000,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp7.160.500,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.825.800,00
e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp7.764.100,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp8.357.500,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp9.050.500,00
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement