Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PDP & RUU Siber Belum Disahkan, Konsumen E-Commerce hingga Fintech Rugi Bandar

RUU PDP & RUU Siber Belum Disahkan, Konsumen E-Commerce hingga Fintech Rugi Bandar Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel

Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dipublikasikan Kementerian Perdagangan berada di angka 40,41, yang berarti Indonesia mengetahui sebagian hak dan kewajiban mereka, tetapi tidak menggunakan pengertiannya untuk menentukan pilihan konsumsi mereka atau untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai konsumen.

Capaian rendah dalam indeks ini akibat dari pengetahuan peraturan dan kewajiban konsumen yang minim, kurangnya kesadaran atas keberadaan lembaga hak konsumen, juga adanya perilaku membeli tanpa informasi dan enggan menyampaikan pengaduan.

Ira menemukan juga regulasi saat ini belum menjamin lingkungan digital yang aman bagi konsumen. Contohnya, Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) masih belum mengalami progres dan mendapatkan perhatian pemerintah dan DPR dibandingkan legislasi untuk revisi UU lain, seperti UU Minerba.

Padahal, kedua RUU ini mendesak untuk disahkan saat pandemi, di mana kegiatan online naik signifikan. Lemahnya perlindungan data pribadi dapat terlihat dari, salah satunya kasus yang terjadi baru-baru ini, di mana data konsumen diretas dari beberapa marketplace di Tanah Air dan dikabarkan diperjualbelikan secara bebas di pasar gelap. Penggunaan dan penyebarluasan data pribadi konsumen tanpa izin yang bersangkutan adalah pelanggaran.

"Jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi. Walaupun ukuran waktu ini kontroversi, namun konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Kerangka kebijakan saat ini mempunyai tenggat waktu 14 hari, dan melonggarkan kemungkinan lebih berisiko akibat kebocoran data," terang Ira.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: