Sebentar lagi New Normal akan berjalan di Indonesia. Hal tersebut membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta para pengusaha untuk merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK atau yang dirumahkan tanpa gaji akibat pandemi Covid-19.
Alhasil, dilansir dari Okezone di Jakarta, Rabu (6/3/2020) pengusaha pun berjanji akan kembali melakukan rekrutmen ulang kepada para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga dirumahkan. Namun, proses rekrutmen ulang tetap mengikuti mekanisme protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: New Normal di Depan Mata, Pengusaha Mengaku Optimis, Tapi Pemerintah Harus. . .
Meski demikian, Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengungkap pengusaha akan tetap menyaring para karyawannya yang terkena PHK untuk kembali bekerja. Penyaringan tersebut dilakukan untuk memastikan karyawan atau buruh bebas dari covid-19.
"Sudah pasti disaring, karena rapid test yang diberikan dan belum didapatkan, by perseroan itu dilakukan rapid test, semua orang akan direkrut ulang kalau rapid test," ujarnya acara live IDX Channel di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: