Dalam kegiatan ini, pelaku usaha akan menerima jumlah pembayaran yang lebih kecil dari investor jika dibandingkan dengan jumlah piutang di payor.
Sementara itu, kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut:
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
2. Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring dapat mengelola kegiatan administrasi kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.
Lalu dalam peraktiknya, keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada nasabahnya adalah sebagai berikut:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: