1. Jasa penagihan (service charge)
Biaya ini adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan factoring kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya adminstrasi
Biaya ini adalah biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Berikut manfaat anjak piutang:
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi.
- Memperlancar arus kas dengan cepat.
Lebih lanjut, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang yaitu kreditur, debitur dan perusahaan anjak piutang (factoring).
Kreditur adalah klien atau pihak yang memiliki piutang dari pihak kedua (debitur). Kreditur menjual tagihannya kepada perusahaan factoring. Lalu debitur adalah nasabah yang memiliki utang kepada kreditur. Sementara Perusahaan Anjak Piutang (factoring) adalah perusahaan pemberi jasa yang akan membeli atau mengambil alih piutang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: