Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kepgub Protokol Kesehatan Pesantren, DPRD Jabar Minta Revisi

Soal Kepgub Protokol Kesehatan Pesantren, DPRD Jabar Minta Revisi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Penegendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Dia menilai, butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren.

"Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa." tegas Abdul Hadi kepada wartawan di Bandung, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Anies dan Ridwan Kamil ke Pantai, Ganjar Main ke Candi

Politisi PKS ini menyebutkan butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan yang menyatakan bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, itu sebenarnya otomatis berlaku. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: